- Membuka peluang menjadi pendamping proses produk halal (pendamping PPH/PPPH/P3H) di tiap kelurahan/desa sebanyak 10 kuota
- Pendamping proses produk halal adalah profesi petugas pendampingan pelaku usaha mikro kecil agar dapat memperoleh sertifikasi halal produknya melalui jalur self declare secara gratis
- PPPH bertugas untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare)
- Verifikasi validasi meliputi: memeriksa dokumen, meminta komposisi bahan, memberikan dokumen proses produk halal, meminta skema proses produk halal, verifikasi dengan datang langsung ke lapangan. Bila tidak sesuai, maka dikoreksi. Namun jika sudah sesuai, PPPH membuat rekomendasi untuk diajukan.
- Perekrutan penempatan se-Indonesia, sesuai domisili atau KTP masing-masing
- Seleksi dilakukan secara online/mandiri mengikuti panduan
- Profesi bersifat freelance atau sampingan dan tidak mengganggu pekerjaan utama
- Terbuka untuk ibu rumah tangga, mahasiswa, karyawan, pegawai, pengusaha, pelaku usaha, guru, penyuluh agama, ASN, dokter, aparat, dll.
- Raih penghasilan belasan juta per bulan serta karir konsultan halal, penyelia halal, auditor halal, halal advisor, tim Satgas Halal daerah, pengurus cabang lembaga tingkat prov/kab/kota, dll.







